Saturday, January 22, 2011

Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Bagi sebagian orang pribadi yang memiliki usaha kewajiban membuat pembukuan merupakan suatu hal yang sulit dilakukan selain karena kurangnya pengetahuan mengenai Akuntansi juga mungkin tidak efisien jika harus mempekerjakan karyawan hanya untuk membuat pembukuan. Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 memberikan kemudahan bagi Wajib orang pribadi boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sehingga tidak perlu membuat pembukuan tetapi cukup hanya membuat pencatatan.
Orang Pribadi yang boleh menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
  1. Wajib orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto sebesar Rp. 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pembukuan.
  2. Wajib orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di bawah Rp. 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib yang bersangkutan memilih menyelenggarakan Pembukuan.
  3. Wajib orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang tidak memilih untuk menyelenggarakan pembukuan, menghitung penghasilan neto usaha atau pekerjaan bebasnya dengan menggunakan .
Sesuai dengan UU PPh yang baru yaitu UU Nomor 36 tahun 2008 maka  sejak 1 Jan 2009 batasan Wajib orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang boleh menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan berubah dengan peredaran bruto di bawah Rp. 1.800.000.000,00 menjadi Rp 4.800.000.000.

Kewajiban Bagi Penggunan



  1. Wajib yang menggunakan wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun yang bersangkutan.
  2. Pemberitahuan penggunaan yang disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan .
  3. Wajib yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

Wajib yang menyelenggarakan Pembukuan
  1. Wajib yang wajib menyelenggarakan pembukuan  yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyeIenggarakan pembukuan, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan .
  2. Wajib sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari yang tidak atau kurang dibayar dalam tahun yang bersangkutan.

(1)        dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut :
a.         10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang,
Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak;
b.         ibukota propinsi lainnya;
c.         daerah lainnya.
(2)        Daftar Persentase Penghasilan Neto adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.

Wajib yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas
  1. Penghitungan penghasilan neto Wajib yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas, dilakukan terhadap masing-masing jenis usaha dengan memperhatikan pengelompokan wilayah di atas.
  2. Penghasilan neto Wajib yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha adalah penjumlahan penghasilan neto dari masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas yang dihitung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Menghitung Penghasilan Neto
  1. Penghasilan neto bagi tiap jenis usaha dihitung dengan cara mengalikan angka persentase dengan peredaran bruto atau penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 (satu) tahun.
  2. Dalam menghitung besarnya yang terutang oleh Wajib orang pribadi, sebelum dilakukan penerapan tarif umum terlebih dahulu dihitung Penghasilan Kena dengan mengurangkan Penghasilan Tidak Kena dari penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Sesuai dengan UU PPh yang baru tarif  PPh dan Penghasilan Tidak Kena telah berubah. Lihat perubahaannya pada TARIF,  dan PTKP.


Aturan terkait :

1 Norma Penghitungan Penghasilan Neto Terbaru

2 Penghasilan Tidak Kena Pajak Terbaru

3 Biro Jasa Pajak

No comments:

Post a Comment