Saturday, January 22, 2011

Biaya Jabatan 2010

Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun 2010

 

Besarnya Biaya Jabatan atau mulai 1 Januari 2009 telah berubah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-250/PMK. 03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan

Biaya Jabatan
Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Penghasilan bagi pegawai tetap  ditetapkan sebesar 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00  sebulan.

Besarnya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Penghasilan bagi pensiunan  sebesar 5%  (lima persen) dari penghasilan brubo, setinggi-tingginya Rp. 2.400.000,00 setahun atau Rp. 200.000,00 sebulan.


Aturan terkait :

1 Norma Penghitungan Penghasilan Neto terbaru

2 Penghasilan Tidak Kena Pajak Terbaru

3 Biro Jasa Pajak

4 Biaya Jabatan 2010

No comments:

Post a Comment